BSP Tanda Tangani MoU Bersama Kejati Riau

BPS-MoU-Kejati.jpg
(Dok. BSP)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam menjalankan Operasi Migas di Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP), Bumi Siak Pusako (BSP) bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Kolaborasi strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur BSP, Iskandar dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, di Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 24 September 2024. 

Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menegaskan, BSP mendapat amanat untuk mengelola WK CPP selama 20 tahun karena itu BSP harus memastikan kelancaran Operasi Migas di WK CPP dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penting bagi BSP untuk menjalankan Good Corporate Governance (GCG) dengan sebaik-baiknya, sehingga dengan MoU yang telah ditandatangani ini, BSP sebagai BUMD yang diandalkan daerah dan juga sebagai penyumbang dividen bagi negara harus memastikan bahwa operasi migas yang dijalankan dapat berjalan dengan baik," ujar Iskandar.

BPS MoU Kejati3Direktur BSP Iskandar dan Kajati Riau Akmal Abbas menandatangani MoU. (Dok. BSP)



Adapun lingkup perjanjian kerja sama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam bidang penegakan hukum dan penguatan kelembagaan dan bentuk kerjasama lain yang disepakati kedua belah pihak.

Akmal Abbas dalam sambutannya menyampaikan tahniah kepada BSP yang telah melakukan MoU.

BPS MoU Kejati2Seluruh pihak yang hadir dalam MoU BSP dan Kejati Riau. (Dok. BSP)

"Kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemberi kuasa, dalam hal operasi Migas BSP di WK CPP kami juga dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, penyelamatan aset terhadap kegiatan di lingkungan PT BSP. Hal tersebut bertujuan agar masukan dan saran yang disampaikan sesuai dengan regulasi yang ada, menghindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat teknis, tidak melakukan intervensi dan JPN memastikan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kaidah hukum guna mencegah adanya kesalahan atau penyimpangan yang menimbulkan risiko hukum, baik perdata maupun pidana," katanya. 

Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Furqonsyah, Kasi Perdata, Budi Fitriadi, Corporate Secretary BSP, Ardian Ardi, Kepala SPI, Rafiq Imtihan dan jajaran Jaksa Pengacara Negara serta Legal BSP.(rls)