RIAU ONLINE - Aturan baru terkait penggunana BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, segera diberlakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan ini akan memperketat penggunaan BBM bersubsisi agar tepat sasaran dan diterima oleh golongan masyarakat yang membutuhkankan. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024, seperti dilansir dari Suara.com, Senin, 2 September 2024.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah masih melakukan sosialisasi untuk mempersiapkan pelaksanaan aturan baru ini. Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan sebelum aturan baru ini dapat diterapkan dengan baik.
Ada sejumlah kendaraan yang tidak akan diperbolehkan lagi menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi, terutama kendaraan berkapasitas mesin tertentu. Misalnya, mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite, dan mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc tidak boleh lagi menggunakan Solar bersubsidi.
Mobil yang kemungkinan besar dilarang mengisi Pertalite di antaranya Toyota Avanza, Honda BRV, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Mazda 2, Nissan Livina, Hyundai Creta, dan Kia Seltos, semuanya memiliki kapasitas mesin di atas batas yang ditentukan.
Untuk mobil diesel yang dilarang menggunakan Solar bersubsidi, termasuk Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Chevrolet Trailblazer, Nissan Terra, Mazda CX-8, dan Hyundai Santa Fe, yang semuanya memiliki kapasitas mesin di atas 2.000 cc.