Jadi Pemateri di BRK Syariah, Kompol Tedy Ardian Paparkan Berbagai Kasus Kejahatan Bank dan Pencegahannya

Tindak-pidana-korupsi-dan-kejahatan-perbankan-nyaris-terjadi-setiap-tahunnya.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan nyaris terjadi setiap tahunnya. Untuk menekan angka tersebut agar tidak terus tumbuh, lembaga maupun instansi terkait wajib mengetahui upaya pencegahannya dan menerapkannya dengan maksimal. 

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian S.H., S.I.K., M.H  yang merupakan penyidik Perbankan dari Polri ikut menjadi pemateri dalam acara workshop pencegahan tindak pidana perbankan dengan peserta  Pemimpin Divisi, Pemimpin Bagian, General Manager, Branch Manager, Pincapem dan Pinkedai di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat, 30 Agustus 2024.

Tidak hanya pejabat eksekutif, bahkan jajaran Direksi BRK Syariah juga turut hadir, yakni Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah, Direktur Dana dan Jasa MA Suharto dan Direktur Operasional Said Syamsuri. 

“Penegakan hukum dan tindakan preventif menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak korupsi dan kejahatan perbankan,” kata Kompol Tedy. 

“Praktek tindak korupsi dan kejahatan perbankan terjadi karena kesempatan untuk melakukannya terbuka,” imbuhnya. 



Dijelaskan Mantan Wakapolres Indragiri Hulu ini, tindak pidana perbankan dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi perekonomian negara dan masyarakat. 

Kegiatan workshop yang dilaksanakan Bank Riau Kepri Syariah ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi pegawai BRK Syariah untuk langkah-langkah preventif ke depan, serta mencari akar masalah terhadap potensi terjadinya korupsi di sektor perbankan. 

“Pembuktian tindak pidana korupsi apapun, pasalnya tidak akan terbantahkan apabila ditemukan adanya proceed of crime dan keuntungan secara ekonomi yang diterima pelaku.” 

“Jadi ini sangat penting dipahami oleh setiap pegawai bank untuk membentengi diri,” kata Kompol Tedy sembari memaparkan skema Anatomi Kejahatan Perbankan. 

Dalam kesempatan yang sama hadir juga para pakar hukum dari Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH MH, selaku Ketua Komjak RI. Kemudian Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik, Antoni Setiawan serta dari unsur pemerintahan, Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto.