Kemenkeu Masih Matangkan Aturan Insentif Family Office

Sri-Mulyani.jpg
(Internet)

RIAU ONLINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mematangkan konsep terkait aturan insentif family office atau insentif untuk orang kaya yang menyimpan uang di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, pihaknya masih membandingkan besaran insentif family office sejumlah negara lantaran beberapa negara mengalami kegagalan dalam penerapannya.

“Kita akan melakukan benchmarking (insentif) terhadap pusat-pusat dari family office yang ada di berbagai negara, ada yang sukses ada yang tidak sukses. Jadi kita belajar dari situ,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kumparan, Senin, 22 Juli 2024.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sudah memiliki banyak insentif untuk investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Misalnya insentif tax holiday dan tax allowance untuk investor di IKN.


“Kalau mengenai peraturan perpajakan insentif perpajakan kita punya banyak pelajaran seperti tax holiday, tax allowance seperti yang saat ini sudah kita berikan untuk IKN. Ini juga cukup banyak sebetulnya dalam kerangka peraturan untuk pemberian insentif perpajakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembentukan family office di Indonesia akan berkaca pada kebijakan di Abu Dhabi. 

Pasalnya, pemerintah puas dengan asistensi Abu Dhabi atas pembentukan sovereign wealth fund Indonesia, yaitu Indonesia Investment Authority (INA).