Dituding Mark Up Harga Beras Impor, Begini Penjelasan Bulog

Buruh-Angkut-Beras-Bulog.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Perum Bulog kembali diterpa isu tuduhan mark up beras impor dan masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage (denda) impor beras. Tuduhan ini direspon oleh  Dirut Bulog, Bayu Krisnamurthi.

Bayu menjelaskan, dalam mitigasi risiko importasi, demurrage merupakan biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. 

“Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dan sebagainya,” ujar Bayu dalam keterangan resmi, yang dikutip dari Kumparan, Kamis, 4 Juli 2024.

Bayu mengatakan, Dalam kondisi tertentu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari risiko handling komoditas impor.



“Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor,” ujar Bayu.

“Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” imbuhnya.

Bayu menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memperhitungkan total biaya demurrage yang harus dibayarkan, termasuk dengan melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi serta pihak jalur pengiriman. 

Menurut Bayu, perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3 persen.