Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah, Begini Caranya

Ilustrasi-rumah-layak-huni.jpg
(Net)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - BPJS Ketenagakerjaan memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Perumahan bagi Pekerja. Program pembiayaan perumahan ini ternyata dapat digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti prosedur dan memenuhi  persyaratan.

Bekerja sama dengan Bank BTN, MLT Pembiayaan Perumahan merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda menjelaskan MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

"Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan. Ini merupakan bukti BPJS Ketenagakerjaan dan BTN berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja. Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang murah, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan," jelasnya.

Ia menjelaskan, jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80% dari nilai konstruksi) dengan jangka waktu pinjaman maksimal hingga 5 tahun.

"Pinjaman ini bunganya lebih kecil dibandingkan dengan bunga pinjaman komersial. Sehingga beban kredit masyarakat bisa lebih ringan," jelasnya.

Ia merincikan, apabila peserta meminjam angsuran KPR MLT sebesar Rp400.000.000. Maka hitungan pembayaran cicilan dengan jangka waktu 20 tahun adalah sebagai berikut:  Uang Muka 20 persen dengan nilai KPR MLT 320.000.000 ditambah Bunga BI RR Rate 7 Days 6, 25 persen ditambah bunga pinjaman, sehingga suku bunga mencapai 9,25 persen. Maka nilai angsuran perbulan untuk pinjaman 400.000.000 adalah sebesar Rp2.973.500 selama 20 tahun.


Branch Manager BTN Kantor Cabang Pekanbaru, Syafaruddin Harahap, menjelaskan sebagai salah satu bank penyalur MLT, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk memperluas penyaluran kredit konstruksi sehingga diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan rumah bagi para pekerja.

"Kemudahan akses kredit yang dapat dinikmati peserta BPJS Ketenagakerjaan pun beragam, dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman sampai dengan 30 tahun melalui aplikasi JMO," ungkapnya.

Untuk dapat mengakses layanan kredit BTN di aplikasi JMO tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan registrasi dan login terlebih dahulu pada aplikasi JMO.

Setelah dinyatakan eligible untuk mendapatkan layanan tambahan tersebut, kemudian peserta dapat memilih dan mengajukan fasilitas  melalui Menu MLT pada aplikasi JMO tersebut.

Dalam mendukung program tersebut Pihak Bank BTN memberikan fasilitas tambahan berupa promo gratis biaya administrasi dan biaya provisi khusus untuk program MLT yang berlaku sampai bulan September 2024, sehingga peserta tidak akan dikenakan  biaya tambahan untuk menikmati fasilitas KPR yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank BTN

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), kemudian memiliki masa kepesertaan  minimal 1 tahun.

Untuk perusahaan termasuk kategori perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran serta  tidak termasuk dalam Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

Disampaikannya, manfaat ini hanya berlaku bagi peserta yang belum memiliki rumah (rumah pertama) dan hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.

"Manfaat layanan tambahan ini merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah. peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan  terdekat untuk informasi lebih lanjut," pungkasnya.