RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberi insentif berupa penghapusan denda pajak dalam rangka Hari Jadi ke-240 Kota Pekanbaru. Masyarakat bisa memperoleh insentif ini dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
"Ini satu insentif yang diberikan, selama ini juga kami berikan insentif berupa pemotongan PBB masyarakat," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin 24 Juni 2024.
Program penghapusan denda pajak daerah ini berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru. Ia menyebut total ada sebelas sektor pajak daerah yang ada di kota ini.
Dirinya menambahkan bahwa selama ini Bapenda juga memberi pemotongan terhadap nilai pembayaran PBB. Nilai pemotongannya mencapai seratus persen.
Lebih jauh disampaikan Alek, program pemotongan ini rutin diberikan kepada wajib PBB setiap tahun. Ia menyebut besaran potongan pembayaran PBB di kisaran 33 persen, 80 persen hingga 100 persen.
"Kami imbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak ini," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, capaian pendapatan daerah dari sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga saat ini sudah Rp 337 miliar. Jumlah ini sudah mencapai 40 persen dari target pendapatan daerah tahun ini.
Target capaian pendapatan pajak daerah di Kota Pekanbaru yakni Rp 845 miliar. Ia mengaku optimis bisa mencapai target pajak daerah selama enam bulan mendatang.