Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Semakin Dekat, DJP Riau Gelar Focus Group Discussion

DJP-Riau-gelar-diskusi.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama beberapa dinas terkait serta asosiasi/perhimpunan se-Riau.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan kegiatan ini bertujuan agar para peserta yang terdiri dari wajib pajak badan selaku anggota asosiasi/ perhimpunan sadar dan paham mengenai kewaijban perpajakan.  

Khususnya, kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2023 yang batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024. 

"Kanwil DJP Riau berharap akan terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Badan," ujar Bambang, Kamis 25 April 2024

Bambang menyebut, kegiatan yang digelar pada Selasa lalu di Hotel Pangeran Pekanbaru dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan beberapa dinas lainnya. 

Sedangkan, untuk peserta dari asosiasi berjumlah sekitar 50 peserta yang berasal dari 22 Asosiasi/ Perhimpunan se-Provinsi Riau seperti Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas dan beberapa asosiasi lainnya.



"Sekaligus juga menjadi salah satu sarana Kanwil DJP Riau untuk mempererat hubungan dengan berbagai dinas dan asosiasi di Provinsi Riau yang sudah hadir," tuturnya.

Sementara, Heni Kartikawati selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau berharap kegiatan ini nantinya akan membawa manfaat bagi seluruh peserta kegiatan.

“FGD yang kami selenggarakan setidaknya untuk mencapai tiga tujuan yaitu untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DJP selaku unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Riau dengan berbagai stakeholder dan mitra kami di Kanwil DJP Riau,” jelasnya.

Heni juga menyampaikan bahwa para pelaku usaha dan wajib pajak adalah mitra dalam pembangunan negara. 

"Pajak bukan beban, tetapi salah satu bentuk nyata kewajiban bernegara,” imbuhnya.

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau,  Kwinhatmaka menambahkan pihaknya  akan selalu mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJP Riau.

"Kami ikut mendorong seluruh pemda serta asosiasi untuk terus patuh dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.