RIAU ONLINE - Pemerintah berencana untuk menaikkan harga minyak goreng MinyaKita. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut ada rencana kenaikan dari Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 15 ribu per liter.
Meski begitu, Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, menyebut kenaikan harga minyak goreng MinyaKita masih perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Tapi kita belum memutuskan, masih harus rapat Menko dulu untuk jadi Rp15.000 per liter. Jadi sementara Rp14.000 kita toleransi sampai Rp14.500 per liter," kata Zulkifli Hasan usai meninjau pasokan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Senen, Jakarta, seperti dikutip dari kumparan, Kamis, 30 November 2023.
Zulhas menyebut adanya rencana menaikkan harga MinyaKita dilakukan seiring tingginya inflasi di Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan rencana menaikkan harga MinyaKita masih akan dibahas di jajarannya.
"Untuk sementara tidak dulu, masih dengan Harga Eceren Tertinggi (HET). Jadi memang di pasar-pasar memang ada perbedaan, tetapi rata-rata nasional sudah Rp15.000 per liter," kata Isy.
Menurut Isy, pemerintah harus mengantisipasi dampak ekonomi yang berpotensi terjadi jika harga MinyaKita dinaikkan.
Sebelumnya, Zulhas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin, 27 November kemarin, menyebut Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita kemungkinan tidak naik hingga Pemilu 2024 berakhir.
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) berlaku mulai 8 Juli 2022.
Melalui Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut, pemerintah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel "Minyakita" yang dibanderol satu harga Rp14.000 per liter.
Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
Pertama disebutkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek Minyakita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter. Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.