Berlaku di Riau, BI Bakal Bebaskan Biaya Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu

Ilustrasi-transaksi-Qris2.jpg
(via Suara.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) menghadirkan kebijakan baru terkait adanya biaya Merchant Discount Rate (MDR) pada layanan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebesar 0,3 hingga 0,7 yang dibebankan kepada merchant per 1 Juli 2023.

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Riau, Maria Cahyaningtyas mengatakan transaksi QRIS sampai dengan Rp100 ribu akan menjadi pengecualian. Kebijakan ini akan berlaku secara nasional termasuk di Provinsi Riau.

"Dalam rangka perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital, transaksi QRIS sampai dengan Rp100rb dikenakan MDR 0 persen. Kemudian transaksi di atas Rp100rb dikenakan MDR 0,3 persen. Masa berlakunya dimulai secepat cepatnya 1 September 2023 dan selambat lambatnya 30 November 2023," ujarnya, Kamis 27 Juli 2023.

Secara data, ia menyebut volume transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu terbilang besar dan mendominasi transaksi QRIS di Indonesia. 



"Secara nasional, transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu cukup besar, mencapai lebih dari 80 persen. Jadi, khusus Riau (datanya, red) kami belum memperoleh," terangnya lagi.

BI berharap dengan pembebasan biaya QRIS di bawah Rp100 ribu tersebut bisa menjadi bentuk dukungan terhadap UMKM. Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, menurut BI,  aturan tersebut dibuat demi layanan yang lebih maksimal lagi. 

"Sebagaimana kalimat awal dan mendorong UMKM karena kan itu untuk Merchant MDR-nya," pungkasnya.