RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing resmi mengumumkan pemberhentian Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra pada sidang paripurna yang digelar, Senin, 19 Juni 2023 siang.
Pada sidang paripurna tersebut Suhardiman Amby diusulkan menjadi Bupati Kuansing untuk sisa masa jabatan 2021-2026. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing, Juprizal dihadiri Ketua DPRD Kuansing, Adam dan anggota DPRD Kuansing.
Sidang paripurna dihadiri Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Sekda Kuansing, pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing, Forkopimda dan undangan lainnya.
Plt Bupati Suhardiman Amby usai paripurna mengatakan akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya setelah diusulkan menjadi Bupati definitif sisa masa jabatan 2021-2026.
"Kita akan melaksanakan tugas sebaik mungkin, akan meneruskan jabatan pak Andi dengan sebaik-baiknya memaksimalkan apa yang tertuang dalam visi misi," ujar Suhardiman saat sesi wawancara di gedung DPRD Kuansing.
Suhardiman sendiri akan menjabat sebagai Bupati Kuansing definitif selama lebih kurang satu tahun delapan bulan.
"Selama satu tahun delapan bulan Insya Allah kami akan bekerja maksimal," katanya.
Soal siapa nanti yang akan diusulkan Partai Golkar menjadi Wakil bupati mendampingi Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing Adam mengatakan siapa calon wakil bupati nanti tergantung Bupati.
"Kalau beliau suruh usulkan kita usulkan karena kerja ini berat atau ringan beliau yang merasakan, butuh wakil atau tidak beliau yang memutuskan," kata Adam.
Sementara Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan soal wakil nantinya akan dirapatkan bersama partai koalisi PKS, Hanura dan Golkar.
"Nanti kita rapat dulu dengan koalisi," katanya.