RIAU ONLINE - Jusuf Hamka meminta pemerintah untuk melunasi utang yang totalnya ditaksir mencapat Rp 800 miliar. Utang tersebut belum dibayarkan sejak 25 tahun lalu kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Pengusaha jalan tol itu mengaku telah mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuiditas. Menteri yang menjabat saat itu Bambang Brodjonegoro.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu terkait utang pemerintah senilai Rp 800 miliar yang ditagih Jusuf Hamka. Sri Mulyani bahkan mengaku belum mempelajari terkait utang-piutang yang dipermasalahkan konglomerat itu.
"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani usai rapat dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari kumparan, Jumat, 9 Juni 2023.
Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
Jusuf Hamka bahkan mengklaim bahwa berdasarkan hitungannya, utang yang dibayar pemerintah kepadanya mencapai Rp 1,4 triliun. Perhitungan itu dikalkulasikan berdasarkan jumlah setoran utang setiap bulan ditambah denda 2 persen selama 25 tahun.
“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25x12 bulan= 300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujar Jusuf Hamka.
Kendati begitu, Jusuf Hamka mengatakan tidak akan menuntuk kembali pemerintah karena sudah memenangkan gugatan. Namun, ia akan meminta pertolongan Menko Polhukam Mahfud MD agar aksus pembayaran utang ini dapat diselesaikan.
“Pak Yustinus (Stafsus Menkeu) bilang anggaran harus-hati-hati, saya juga rakyatnya, satu. Kedua, saya enggak pernah minta diberi bantuan bansos. Rakyat yang menerima bansos sama rakyat yang bayar pajak itu beda. Yang bangun negeri bukan hanya pemerintah saja, tapi swasta juga,” ujar Jusuf Hamka.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus, mengatakan utang pemerintah kepada PT CMNP hanya mencapai Rp 179,4 miliar. Nilai tersebut merupakan angka yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 2015.
“Jika mengikuti Putusan MA Rp 78,91 miliar (pokok deposito Rp 78,84 miliar + giro Rp. 76,08 miliar) ditambah Rp 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309,36 miliar) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82,” katanya.
Prastowo menilai, karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," imbuh Prastowo.
Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Dengan demikian, negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP. Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk baik oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.