Pria Surabaya Mendekam di Penjara Gara-gara Gunting Uang Rp 32 Juta

Uang-rusak-Rp-50-ribu.jpg
(Dok. Istimewa via Kumparan)

RIAU ONLINE - Seorang pria di Surabaya dibui setelah mengunting uang pecahan Rp 50 ribu dengan. Pria bernama Rochmad Hidayat itu menggunting ujung kertas rupiah tersebut.

Tak tanggung-tanggung total uang pecahan Rp 50 ribu yang dirusak Rochmad mencapai Rp 32 juta. Setelah dirusak, uang tersebut disetor ke mesin ATM.

Menurut laporan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Rochmad didakwa karena sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1UU RI Nomor 7 tahun 2011.

Awalnya, Rochmad mengambil uang tunai di ATM dan keluar selembar uang tunai dengan keadaan sobek. Ia lantas menyetorkan kembali uang sobek itu ke dalam mesin ATM dan ternyata berhasil.

Kemudian, muncul niat Rochmad dengan sengaja menggunting uang pecahan Rp 50 ribu miliknya. Uang yang digunting tersebut disetornya ke beberapa lokasi ATM selama 3 hari berturut-turut.

Berikut daftarnya, sebagaimana dikutip dari kumparan, Kamis, 12 Januari 2023:



  1. CRM BRI Bronggolan dengan menyetor Rp 3,9 juta,
  2. CRM BRI Cabang Kaliasin sebesar Rp 6,6 juta,
  3. CRM BRI Cabang Kaliasin Rp 15,9 juta,
  4. CRM BRI Cabang Kaliasin Rp 2 juta,
  5. CRM BRI Cabang Pahlawan Rp 3,1 juta,
  6. CRM BRI Cabang Pahlawan Rp 450 ribu.

Perbuatan Rochmad terungkap, kemudian dilaporkan ke polisi. Rochmad pun ditangkap dan kasusnya berlanjut hingga persidangan.

Sidang putusan yang digelar di PN Surabaya pada Senin, 9 Januaria 2023 lalu, memutuskan bahwa Rochmad divonis penjara 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan Rochmad melakukan itu karena stres. Rachmad yang dalam kondisi stres diketahui sehari jelang sidang putusan, setelah keluarga menceritakan kondisi Rochmad yang sebenarnya.

Herlambang menyebut Rochmad tidak keberatan dengan putusan majelis hakim saat sidang berlangsung.

"Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah 3 bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu," kata Herlambang.

Herlambang mengungkapkan, uang yang dirusak itu merupakan uang pribadinya dan kemudian disetor kembali ke ATM dengan tiga lokasi berbeda.

"Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp 2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak senilai Rp 32.050.000," tutup dia.