RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau Desember 2022 sebesar 152,94 atau naik sebesar 0,64 persen dibanding NTP November 2022 sebesar 151,97.
Kepala BPS Riau, Misfaruddin mengatakan kenaikan NTP ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani sebesar 1,13 persen relatif lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani yaitu naik sebesar 0,49 persen.
"Pada Desember 2022, 6 provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan NTP. Jambi tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi di Pulau Sumatera yaitu naik sebesar 1,95 persen. Sementara provinsi Aceh tercatat sebagai provinsi di Pulau Sumatera yang mengalami penurunan NTP tertinggi yaitu turun sebesar 0,96 persen," ujarnya Selasa 3 Januari 2023
Dirincikannya, pada Desember 2022 indeks harga yang diterima petani (It) di Provinsi Riau sebesar 175,09. Indeks ini mengalami kenaikan sebesar 1,13 persen jika dibandingkan dengan It pada November 2022 yaitu sebesar 173,14.
Kenaikan It di Provinsi Riau pada bulan Desember 2022 terjadi pada semua subsektor penyusun NTP. Subsektor Hortikultura mengalami kenaikan It tertinggi yaitu sebesar 3,28 persen, kemudian diikuti kenaikan It pada subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,22 persen, lalu diikuti kenaikan It pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,09 persen, kemudian diikuti kenaikan It pada subsektor Peternakan sebesar 0,89 persendan diikuti kenaikan It pada subsektor Perikanan sebesar 0,39 persen.
Sementara, Indeks harga yang Dibayar oleh Petani (Ib) pada Desember 2022 di Provinsi Riau sebesar 114,49 atau juga mengalami kenaikan sebesar 0,49 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
"Pada bulan ini semua subsektor penyusun NTP mengalami kenaikan Ib. Subsektor Hortikultura mengalami kenaikan Ib tertinggi yaitu sebesar 0,52 persen, lalu diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat naik sebesar 0,50 persen, subsektor Tanaman Pangan naik sebesar 0,46 persen, subsektor Perikanan naik sebesar 0,43 persen dan subsektor Peternakan yaitu naik sebesar 0,31 persen," jelasnya.
Bila ditinjau dari NTP Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) kenaikan indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks harga kelompok NTPR sebesar 1,09 persen, khususnya kelapa sawit, karet, pinang, dan lain sebagainya. Di samping itu, indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan yang disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,55 persen (khususnya cabai rawit, beras, telur ayam ras dll).
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.