Penandatangan perjanjian Confidentiality Agreement (CA) antara PHR dan RPR di Rumbai Pekanbaru, Rabu (29/11)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Proses penawaran Partisipasi Interes (PI) di WK Rokan kepada BUMD sesuai dengan ketentuan regulasi memasuki babak baru. Setelah Gubernur Riau menunjuk PT Riau Petroleum sebagai BUMD penerima penawaran PI serta PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selaku Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk untuk mengelola PI di WK Rokan, maka ditandai dengan penandatangan perjanjian Confidentiality Agreement (CA) antara PHR dan RPR di Rumbai Pekanbaru, Rabu (29/11), RPR akan mulai melakukan uji tuntas (due diligence) melalui pembukaan akses data (Data Room).
Penandatangan CA dilakukan oleh Dirut RPR, Ferry Andriadi dan Executive Vice President Upstream Business PHR, Feri Sri Wibowo, disaksikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Ditjen MIGAS yang diwakili oleh Inspektur Migas, Asep Herman, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang diwakili Sekretaris Dinas, Ade Yudistira,Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut yang diwakili Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison dan Direktur PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian.
Dalam alur proses penawaran PI sebagaimana diatur dalam PERMEN ESDM 37/2016, setelah melakukan uji tuntas dan akses data, RPR akan memiliki waktu selama 180 hari untuk mempelajari dan menyampaikan surat pernyataan untuk meneruskan atau tidak meneruskan minat penawaran PI tersebut.
Syamsuar dalam kata sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Gubernur, Edy Natar Nasution menyampaikan apresiasinya kepada ESDM dan SKK Migas yang telah memberikan kesempatan bagi Riau untuk mengajukan penawaran PI.
“Keterlibatan BUMD melalui PI tidak saja semata-mata untuk memberi pendapatan bagi Riau, tapi juga memberi ruang bagi kami untuk terus belajar,” ujar Edy.
Direktur Riau Petroleum, Husnul Kausarian, menilai bahwa Blok Rokan akan menjadi primadona sumber pendapatan daerah karena produksinya yang besar.
“Kami ditargetkan segera memberi deviden dari blok Rokan untuk kesejahteraan rakyat Riau. Oleh karena itu Kami berharap proses PI dapat berjalan dengan lancar,” ujar Husnul.
Sementara itu, Ditjen Migas, Asep Herman, mengatakan pihaknya bersyukur PHR telah mendapatkan izin dari BKPM dan ESDM untuk membuka data. Dengan demikian proses PI dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya sesuai regulasi.
Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Yanin Kholison mengatakan bahwa participating interes 10% di Blok Rokan salah satu penghasil migas terbesar nasional, memiliki makna penting bagi fase pengelolaan hulu migas untuk kepentingan nasional maupun daerah. Hal ini mengingat negara telah mengatur kebijakan bahwa daerah penghasil migas melalui BUMD diberi hak untuk terlibat dalam pengelolaan di Wilayah Kerja Migas melalui penyertaan sebesar maksimal 10% Interes, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM 37/2016. “Kita harapkan fase due diligence dan akses data dapat berjalan lancar, sehingga seluruh proses pengalihan Participating Interes 10% kepada BUMD Provinsi Riau di Blok Rokan dapat diakselerasi penyelesaiannya”, ujar Yanin.
Feri Sri Wibowo atas nama PHR menyampaikan terima kasih atas respon cepat BUMD dalam memberikan pernyataan minat dan kesanggupan atas penawaran PI di WK Rokan. Ditambahkan Feri, PHR telah membuka akses data yang menyajikan informasi terkait WK Rokan yaitu antara lain potensi cadangan serta kapabilitas produksi WK Rokan, sehingga dapat dipergunakan oleh RPR untuk melakukan kajian.
“Dengan telah ditanda tanganinya CA dan dibukanya data WK Rokan, PHR berharap proses uji tuntas akan berlangsung dengan baik dan berlanjut ke proses berikutnya,” ujar Feri.
Sesuai ketentuan PERMEN 37/2016 bahwa maksimal besaran yang wajib ditawarkan kepada BUMD atau BUMN adalah 10% di suatu Wilayah Kerja yang telah memperoleh persetujuan Plan of Development (POD) yang pertama atau perpanjangan WK.
Keterlibatan daerah melalui kepemilikan PI di suatu WK diharapkan memberikan banyak manfaat. Antara lain memberikan keuntungan bagi hasil kepada BUMD yang akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu juga memperkuat peran daerah dalam menjaga serta meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari suatu WK.