Penggunaan Warkat Cek/Bilyet Giro Konvensional BRK Syariah Diperpanjang

PT-Bank-Riau-Kepri-Syariah.jpg
(PT Bank Riau Kepri Syariah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perpanjangan penggunaan warkat cek/bilyet giro konvensional Bank Riau Kepri (BRK) Syariah diberlakukan hingga persedian warkat debit dan/atau dokumen kliring habis.

Warkat cek/billyet giro dapat digunakan dengan menambahkan stempel logo IB Perbankan Syariah pada di lembarannya.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, mengatakan pihak bank sebelumnya telah mengumumkan batas waktu penggunaan warkat cek/bilyet giro dengan logo lama hingga 22 November 2022. Hal ini sesuai dengan hasil audiensi bersama Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran (DPSP) Bank Indonesia. 



Namun setelah diperpanjang, Edi menyebut cek dengan nama dan logo lama BRK konvensional masih dapat dipergunakan hingga persediaannya habis.

“Hal ini juga akan disampaikan pihak bank kepada nasabah saat transaksi menggunakan cek/bilyet giro. Cap Logo IB pada cek/bilyet giro konvensional juga akan diberikan saat melakukan transaksi,” kata Edi Wardana, menjawab wartawan.

Edi menyebut perubahan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dari bank umum konvensional menjadi bank umum syariah PT Bank Pembangunan Riau Kepri Syariah (Perseroda) secara otomatis turut mengubah sistem operasional, termasuk untuk warkat cek/bilyet giro yang harus cek/bilyet BRK Syariah.

“Namun nasabah tidak perlu khawatir, saat ini cek/bilyet giro konvensional masih bisa digunakan. Ini dipertegas dengan surat elektronik dari Helpdesk Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) pada 11 November 2022 tentang perpanjangan waktu penggunaan warkat cek/bilyet giro dengan logo lama (Bank Riau Kepri Konvensional) sampai dengan persediaan warkat debit dan/atau dokumen kliring dimaksud habis,” ujarnya