Mulai Besok Uang Kertas Baru Emisi 2022 Beredar di Riau

Uang-baru.jpg
(Mohammad Fadil Djaelani via Suara.com)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh uang kertas tahun Emisi 2022 secara daring, Kamis, 18 Agustus 2022.

Uang yang diluncurkan terdiri dari pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000. Bertemakan keragaman budaya dan kekayaan bangsa yang menyatu dalam simbol satu kedaulatan makna bagi persatuan Indonesia dan bentuk sepahamnya seluruh nusantara.

Menanggapi hal tersebut, Deputy Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Riau Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI (KPw BI) Provinsi Riau, Asral Mashuri, mengatakan uang kertas baru tahun emisi 2022 sudah tersedia di Riau.

"Sudah tersedia di Riau. Masyarakat boleh menukarkan mulai besok," kata Asral Mashuri, Kamis 18 Agustus 2022.

Diungkapkannya, masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

"Penukarannya dilakukan di mobil kas keliling BI dengan terlebih dahulu daftar di aplikasi PINTAR," tuturnya.



Lebih lanjut, aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

 

 

Sebelumnya, dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyampaikan Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," sebutnya.

Inovasi ini dilakukan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

"Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.