Lewat Aturan Baru OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

OJK-Ilustrasi.jpg
(Arsip OJK)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk memperkuat perlindungan bagi konsumennya.

Kepala OJK Riau, Muhamad Lutfi mengatakan POJK ini memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 yang sebelumnya telah dikeluarkan dan menyesuaikan dengan perkembangan inovasi dan teknologi.

"Pembaharuan ini menyesuaikan dengan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan," katanya, Selasa, 24 Mei 2022.

Lutfi mengungkap, sektor jasa keuangan diharapkan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

"Itu yang kita harapkan," ungkap Lutfi.



 

 

Hal senada juga dikatakan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara. Dalam keterangan tertulisnya ia menyebut, ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Selain itu, POJK ini juga memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

"POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," tuturnya.

Diungkapkan Tirta penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).