RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Riau mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel berbintang di Provinsi Riau pada Maret 2022 sebesar 46,52 persen naik 4,39 poin dibandingkan Februari yakni sebesar 42,13 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Riau Misfaruddin mengatakan dengan angka TPK tersebut dari setiap kamar yang disediakan oleh seluruh hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau, setiap malam sebanyak 46 persen hingga 47 persen dari total kamar telah terjual.
"Angka TPK tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,39 poin dibandingkan angka TPK hotel berbintang pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 42,13 persen. Tetapi jika dilihat TPK periode yang sama pada tahun 2021 yang tercatat sebesar 38,69 persen, maka TPK pada Maret 2022 mengalami kenaikan sebesar 7,83 poin," katanya Kamis 12 Mei 2022.
Dikatakan Misfaruddin, untuk rata-rata lama menginap tamu (RLMT) asing dan Indonesia pada hotel berbintang di Provinsi Riau pada bulan Maret 2022 adalah 1,44 hari.
"Ini berarti pada umumnya rata-rata lama tamu menginap, baik tamu asing maupun tamu Indonesia di hotel berbintang adalah selama 1 hingga 2 hari," imbuhnya.
Lanjut Misfaruddin, bila dirincikan angka RLMT tamu asing yang berkunjung ke Provinsi Riau dan menginap di hotel berbintang pada Maret 2022 tercatat 4,85 hari. Hal ini dapat diartikan rata-rata tamu asing yang menginap di hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau pada bulan Maret 2022 tercatat selama 4 hingga 5 hari.
Sedangkan untuk RLMT Indonesia tercatat selama 1,43 hari atau berarti rata-rata tamu Indonesia yang menginap di hotel berbintang di Provinsi Riau selama 1 hingga 2 hari.
"Kalau menurut kelas hotel, rata-rata lama menginap tamu asing terlama pada hotel bintang 4 yaitu 6,81 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu Indonesia yang terlama dialami oleh hotel bintang 2 yaitu 1,74 hari atau selama 1 sampai 2 hari," pungkasnya.
Sebagai informasi Tingkat Penghunian Kamar (TPK) merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi. Jika TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar laku terjual.