RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memastikan tidak akan memberikan izin keramaian bagi tempat hiburan malam yang ada di hotel untuk beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dinihari
Kepastian ini merupakan respon dari dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Pekanbaru dengan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M di tengan Pandemi Wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021 langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
"Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi secara tegas, Selasa (13/4/2021).
Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan".
"Sudah seharusnya selama bulan suci Ramadhan ini kita mencari berkah Ramadhan, bukan membuat peraturan seperti itu," kritiknya.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui telah mengeluarkan Instruksi tersebut. Namun, penutupan tempat hiburan malam tersebut terkesan diskriminasi dengan tetap memperbolehkan hotel memiliki fasilitas tersebut untuk beroperasi.
"Jadi tempat hiburan seperti karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup sementara selama Ramadhan," ungkap Firdaus hari ini.