RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ditetapkan sebagai Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda No 10 tahun 2002 terkait perubahan Badan Hukum Bank Riau Kepri (BRK) dari kkonvensional menjadi Bank Syariah.
Dipimpin Ketua Fraksi Golkar, Karmila Sari, Pansus ini akan membahas mengenai materi perubahan akan diajukan terutama format bank.
"Kita akan kaji apakah cukup enam pasal diubah dari 34 pasal beserta formatnya. Di depan itu perubahan Perdanya kok tidak ada kata syariah. Itu akan kita bahas secara internal," jelas Karmila Sari, Senin, 11 Januari 2021.
Kedepannya pansus ini akan mulai berkoordinasi dengan BRK melalui Biro Hukum Pemprov Riau dan Direktur Utama BRK.
"Kita harapkan ke depan setiap pertemuan dengan Bank Riau Kepri ada Dirut, sehingga tidak bolak-balik koordinasi perkara kedepannya bagaimana," ujar Karmila.
Terkait konversi ini, Karmila, Pansus meminta Bank Riau melakukan survei menyeluruh kepada pelanggan dan sosialisasi tentang konversi ini.
"Kami sarankan ada video singkat, sehingga orang mengetahui syariah itu apa, keuntungannya apa bisa di-share via WA atau medsos," jelas Karmila.
Di Pansus ini, Karmila dibantu Wakil Ketua Pansus asal Fraksi Gabungan PPP, Nasdem, Hanura, yang juga Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi.
Selain keduanya, juga terdapat 13 anggota pansus sudah dipilih melibatkan semua fraksi. Antara lain, Ramos Teddy Sianturi dari Fraksi Golkar, Sugeng Pranoto dan Almainis dari Fraksi PDI-P, Eva Yuliana dan Syahroni Tua dari Fraksi Demokrat.
Kemudian terdapat Amran dan Marwan Yohanis dari Fraksi Gerindra, Sofyan Siroj Abdul Wahab dan Adam Safaat dari Fraksi PKS, Syamsurizal dan Ade Hartati Rahmt dari Fraksi PAN, Abu Khoiri Fraksi PKB, serta Yuyun Hidayat Fraksi Gabungan PPP, Nasdem dan Hanura.