LAPORAN: FATMA KUMALA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terhitung 3 September 2018, Bank Indonesia (BI) mendenda setiap orang atau korporasi yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) atau valuta asing senilai lebih dari Rp1 miliar.
Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia perwakilan Riau Siti Astiyah, Kamis 6 September 2018.
“Terhitung 3 September 2018, bagi setiap orang atau korporasi yang membawa UKA dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar akan dikenai sanksi. Denda tersebut akan dimasukan ke dalam kas negara,” sebutnya.
Disampaikan Siti, penerapan sanksi ini dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. Namun, sanksi ini dapat berlaku bagi pemegang izin jika melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia.
Adapaun denda yang dibebankan kepada badan tersebut sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.
Ditambahankannya, pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.
"Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara non tunai," ucapnya.
Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah.
“Penerapan aturan ini untuk memperkuat sarana moniroting melalui kewajiban laporan berkala. Dan pengawasan pembawaan UKA dan penegasan denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id