RIAUONLINE, PEKANBARU - Guna mewujudkan komitmennya untuk dapat transparan dan GCG Bank Riau Kepri melaksanakan Pelatihan Pelaporan Elektornik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (E LHKPN) dan Komitmen Anti Gratifikasi bagi seluruh pegawainya mulai dari level pelaksana sampai dengan jabatan karir tertinggi yaitu Pemimpin Divisi, Selasa (14/8/18).
Bank Riau Kepri berlakukan E LHKPN bersama KPK untuk seluruh karyawan dan karyawatinya. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Hangtuah Lantai 4 Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri ini merupakan kerja sama Bank Riau Kepri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.
Pada kegiatan ini Bank Riau Kepri menghadirkan langsung Group Head Direktorat Anti Gratifikasi KPK RI Andi Purwana sebagai narasumber. Turut hadir pada acara ini Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau Dikdik Sadikin. Sementara itu dari Bank Riau Kepri turut hadir Komut HR. Mambang Mit dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Eka Afriadi.
E LHKPN merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK. Ada tiga manfaat E LHKPN yaitu sebagai instrumen pengelolaan SDM, sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan pegawai suatu instansi atau perusahaan dan sebagai instrumen akuntabilitas pegawai suatu instansi atau perusahaan dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Riau Wan Tamrin Hasyim menyampaikan apresiasinya kepada Bank Riau Kepri yang telah mewujudkan komitmennya dalam rangka mencegah tindakan korupsi melalui E LHKPN ini. Menurut Wakil Gubernur Riau ini Bank Riau Kepri sudah maju selangkah untuk tindakan pencegahan kasus korupsi. Wakil Gubernur menghimbau agar seluruh insan Bank Riau Kepri dapat memanfaatkan E LHKPN ini dengan sebaik-baiknya.
“Untuk Provinsi Riau telah menjadi model bagi pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam penggunaan E LHKKPN,” ujarnya.
Group Head Direktorat Anti Gratifikasi KPK RI Andi Purwana pada awal acara menyampaikan sejak 2016 KPK lebih fokus kepada tindakan pencegahan korupsi. Andi menjelaskan tindakan pencegahan ini harus digalakkan guna menekan tindakan korupsi. Penerapan E LHKPN yang dilakukan oleh Bank Riau Kepri ini merupakan salah satu bentuk dari pencegahan tindakan korupsi tersebut. Ia menjelaskan E LHKPN bertujuan untuk membentuk negara yang bersih dan anti korupsi dan mengingatkan kepada pegawai Bank Riau Kepri tentang bahayanya gratifikasi dan tindakan korupsi. Kedepannya
“Sistem Pelaporan harta tidak hanya melaporkan begitu saja namun harus lebih ditingkatkan lagi dengan klasifikasi jika ada penambahan harta,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPKP Riau Dikdik Sadikin menyampaikan bahwa Bank Riau Kepri telah benar-benar menunjukkan komitmennya untuk transparansi dan akuntabilitas melalui penerapan E LHKPN ini. Selanjutnya Dikdik menegaskan BPKP Riau mendukung penuh Bank Riau Kepri dalam pencegahan kasus korupsi yang sedang marak akhir-akhir ini. Dengan E LHKPN ini seluruh insan Bank Riau Kepri wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. BPKP Riau Riau bersama KPK RI saat ini telah bekerjasama dalam hal pencegahan tindakan korupsi.
Ditemui usai acara Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari menyampaikan kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakam sistem kerja yang transparan dan sehat. Manajemen Bank Riau Kepri juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) intern untuk hal ini. Selanjutnya manajemen mewajibkan E LHKPN sebagai salah satu persyaratan untuk promosi.
“Tidak perlu takut untuk melaporkan LHKPN. Terlebih lagi saat ini telah dipermudah untuk pengurusan LHKPN tersebut,” Irvandi mengingatkan. (rls)