Sosialisasi Aturan Baru Rumah Bersubsidi, BTN Syariah Pekanbaru Undang 125 Developer

Ilustrasi-Perumnas.jpg
(BIRO PER SETPRES/LAILY RACHEV)

Laporan: FATMA KUMALA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam rangka sosialisasi peraturan rumah bersubsidi dari pemerintah, Bank BTN Syariah Pekanbaru mengundang 125 developer binaan untuk gathering, besok Kamis, 14 Februari 2018.

Dijelaskan Kepala Cabang Bank BTN Syariah, Aries Tuti, para developer tersebut diundang hadir untuk dapat mendengarkan peraturan ketentuan rumah ready stok yang setiap tahunnya berubah.

"Kegiatan besok itu kita akan sosialisasikan aturan kementerian PUPR, beberapa aturan internal BTN Syariah dan apa saja potensi 2018 dari debitur binaan agar target yang sudah ditetapkan kantor pusat ke kami bisa kami mapping dengan baik," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 14 Februari 2018.

Baca juga: Rumah Bersubdisi DP 1 Persen Di Garuda Sakti, Jokowi: Bagus Kualitas Rumahnya

"Untuk rumah bersubsidi tiap tahun akan ada perubahan. Ada beberapa yang tetap ada beberapa yang berubah. Selain spesifikasi teknis, tahun 2018 ini harganya juga berubah. Tapi bantuan subsidinya tidak berubah," sebut Aries.



Dikatakan Aries Tuti, untuk rumah ready stok sampai tahun 2017 yang masih menggunaan spesifikasi lama, akadnya masih bisa dilakukan hingga Maret. BTN Syariah akan turut membantu mempercepat proses agar semua yang rumah ready stok bisa segera terealisasikan.

"Soal peraturan baru, besok kita sosialisasikan agar rumah tahu 2017 yang sudah terbangun dengan spesifikasi lama bisa terealisasikan. Makanya kita harus sepakat antara BTN Syariah dengan developer," sambungnya.

Dengan membeli rumah bersubsidi, kata Aries, konsumen rumah tangga subsidi akan mendapatkan haknya berupa suku bunga atau bagi hasil sebesar 5 persen saja dari pemerintah. Kemudian, mereka juga berhak mendapatkan subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta.

"Konsumen rumah tangga subsidi harganya sudah ditetapkan. Dengan maksimal dari pemerintah adalah Rp 130 juta, tidak boleh lebih dari itu. Artinya harga jual yang terjangkau oleh masyarakat," ujarnya.

Untuk tahun 2018 ini, lanjut Aries, Jika ada developer-developer binaan yang tidak mmenuhi aturan rumah subsidi, Bank BTN Syariah tidak bisa merealisasikan rumahnya dengan KPR bersubsidi.

"Artinya KPR-nya itu non subsidi. Bagi hasilnya bukan 5 persen, tapi sesuai ketentuan yang ditetapkan bank BTN. Kalau KPR bersikeras, silahkan minta sertivikasi layak subsidi dengan PUPR langsung,"pungkasnya. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id