Disebut Bukan BUMD, Dirut BRK Ogah Ambil Pusing

Dirut-BRK-dengan-Dubes-Indonesia-untuk-Singapura.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) Irvandi Gustari tak mau ambil pusing terkait undang-undang yang menyatakan bahwa sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memiliki saham paling sedikit 51 persen.

Berbeda dengan bank yang kini ia pimpin. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa ciri-ciri BUMD itu seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Yang mana salah satu dari dua bentuk BUMD itu modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit berjumlah 51 persen saham harus dimiliki oleh satu Daerah.

"Itu yang jadi masalah adalah bahasanya. Itu tidak saya perduliin. Yang penting banknya maju,"katanya di Kantor Gubernur Riau, Rabu, 19 Oktober 2017.

Tambahnya, Pemrov Riau masih sebagai pemegang saham tertinggi untuk BRK saat ini. Mengalahkan wilayah lain seperti Kabupaten Kampar dan Bengkalis.



"Pemrov itu masih pemegang saham pengendali. Namanya Saham paling besar (PSB). Sekitar 39 persen. Itu jelas berbeda ya dari 51 persen di undang-undang itu. Kemudian disusul Kampar 12 persen dan Bengkalis 11 persen. Yang jadi masalahnya itu bahasanya,"imbuhnya.

"Itu kemaren juga sudah saya bilang ke pak Sekda. Kalau seperti itu BRK bukan lagi BUMD dong. Saya bilang lagi Sementara yang seperti itu hanya Jatim sama Jateng (Bank Jawa Timur dan Bank Jawa Tengah). Yang lainnya paling 30-40 persen," tutupnya mengulang kembali.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id