RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan pemberitahuan ke masing-masing email anggota TNI, Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, melalui surat elektronik (e-mail).
Dalam pemberitahuan dengan e-mail tersebut, disebutkan, SPT Tahunan Pajak PPh para ASN, TNI dan Polri, wajib dilakukan melalui e-Filing, sebelum tanggal 31 Maret 2017 mendatang.
Ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing, dengan ini kami mengimbau seluruh Anggota TNI dan Polri, beserta Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca Juga: Kantor Pajak Riau Kepri Siapkan Tim Sandera Dan Sita Aset
Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing, diperoleh melalui situs www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Sebagai dasar dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing, diharapkan Anggota TNI dan Polri, beserta Aparatur Sipil Negara dapat mempersiapkan bukti potong PPh Pasal 21 (1721 A2) yang diperoleh dari Bendahara Pemerintah tempat Saudara bekerja.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline