RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulaun Riau tengah menyiapkan langkah Gijzeling (penyanderaan dan penyitaan aset) sebagai langkah penarikan pajak pasca Tax Amnesty yang akan berakhir.
Koordinator Tax Amnesty Riau dan Kepulaun Riau Agus Satria mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim penyitaan yang terdiri dari 50 orang tim penyidik. Tim ini akan mulai beroperasi setelah periode Tax Amnesty berakhir.
“Kami sudah menghimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan momen Tax Amnesty. Tetapi, jika tidak juga dibayarkan, kita akan melakukan tindakan tegas gijzelling,” katanya saat diwawancarai, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca Juga: Kini Bayar Pajak Bisa Lewat Online
Gijzelling akan dilakukan secara hati-hati kepada penanggung pajak memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya.
Selain melibatkan aparat penegak hukum, DJP juga melibatkan tenaga medis guna memastikan kondisi kesehatan penanggung pajak saat melakukan eksekusi penyanderaan.
Saat penanggung pajak dititipkan ke rumah tahanan (rutan), DJP juga memastikan bersangkutan menghuni sel terpisah dengan narapidana lainnya, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan hingga dilunasinya utang pajak.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Klik Juga: Inilah Pengaruh Tax Amnesty Bagi Pasar Modal
Agus mengatakan, sudah ada wajib pajak akan ditindak. Agus enggan menyebutkan wajib pajak mana akan ditindak tegas tersebut.
Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah wajib pajak akan dikenakan gijzelling tersebut bertambah. Alasannya, periode Tax Amnesty akan berakhir 31 Maret 2017.
Menjelang berakhirnya masa pengampunan pajak, Agus mengimbau agar wajib pajak bisa memanfaatkan sisa waktu Tax Amnesty itu. Sementara itu, DJP Riau Kepri berhasil mengumpulkan dana repatriasi dan deklarasi Rp94.4 triliun yang terdiri dari Rp1.2 triliun dana repatriasi dan Rp93.2 triliun dana deklarasi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline