Pakar HTN: Pajak Itu Kebutuhan Negara Bukan Warga

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr Mexsasai Indra SH mengatakan asas negara untuk menegakkan negara yang berkesejahteraan atau welfare state dalam konteks pelayanan publik sudah berjalan tak sesuai dengan asas dasarnya.

Konsep penerimaan negara dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi warga dalam membangun negara. Dalam konteks inu, menurut Mex, negara lah sebagai pihak yang membutuhkan warga.

"Logika kita, siapa yang butuh, harusnya dialah yang memberikan kemudahan supaya pihak yang mau membantu ini dengan senang hati membantunya," kata Mexsasai dalam Dialog dengan Ombudsman Riau, Kamis, 19 Januari 2017.

Baca Juga: Kini Bayar Pajak Bisa Lewat Online

Namun dalam realitanya, Mexsasai melihat negara malah mempersulit masyarakat yang hendak membantu pembangunan negara atas harta yang mereka miliki. Seperti pajak penghasilan, bangunan, kendaraan.


Alumnus program doktoral Universitas Padjajaran ini melihat realitanya, masyarakat malah harus menghadapi proses yang panjang hanya untuk memberi kontribusi mereka pada negara.

"Bahkan banyak kebiasaan yang terlihat di masyarakat kita, mereka harus mengeluarkan uang lebih lagi hanya untuk mempercepat proses itu. Ini kan sudah terbalik semuanya," jelas akademisi asal Kuansing ini.

Klik Juga: Asyik, Wajib Pajak Bebas Sanksi Administrasi

Dari penjelasan tersebut, Mexsasai meminta negara lewat Ombudsman untuk kembali mengevaluasi dasar filosofi yang telah lama ditinggalkan sehingga masyarakat kini meneruskan tradisi suap dan pungli.

Lewat ombudsman, Mex berharap pengawasan dan pembenahan pelayanan publik yang menjadi tugas pokok nya dapat terwujud dengan baik.

"Dengan ini, jika negara menyadarinya, pemerintahan yang bersih dan transparan seharusnya dapat terwujud," jelasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline