RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Susdiyarto Agus Praptono mengatakan Kejaksaan secara aturan perundang-undangan kejaksaan dapat menjadi pembela atau pengacara bagi negara atau BUMN serta BUMD ketika mereka terkena masalah hukum.
Agus mengungkapkan sangat sedikit badan milik negara meminta pendampingan dari kejaksaan ketika mereka tersandung masalah hukum, hal tersebut bukan berarti kejaksaan tak bisa menjadi pengacaranya.
Namun begitu tak semua bidang hukum kejaksaan diperkenankan untuk mendampingi negara atau badan hukum milik negara. Agus menuturkan, mereka hanya dapat mendampingi pada kasus perdata dan tata usaha negara. (KLIK: Begini Kritik Dirut Bank Riau - Kepri Untuk BUMD Tidak Produktif)
"Kita hanya diperbolehkan untuk melakukan pendampingan pada kasus perdata dan tata usaha negara. Hanya itu saja. Untuk pidana kita tak diberikan kewenangan. Dan dengan kerja sama yang kini dilakukan oleh Kejaksaan dengan Bank Riau-Kepri ini merupakan salah satu bentuk kerja sama yang disetujui oleh hukum," tegas Agus kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (21/1/2016).
Untuk meminta pendampingan kejaksaan sebagai pengacara negara, Agus berujar Bank Riau-Kepri mesti membuat surat kuasa khusus terlebih dahulu seperti prosedur yang dilakukan untuk pendampingan perkara. (BACA: Antisipasi Korupsi, Bank Riau Kepri Tandatangan MoU Dengan Kejaksaan)
"Peran kejaksaan dalam hal ini sebagai pengacara negara untuk mewakili Bank Riau-Kepri adalah untuk menjaga dan menyelamatkan keuangan negaradalam hal pencegahan tindak pidana korupsi dan pengembalian kredit macet," jawab Agus usai hadiri penandatanganan MoU kerjasama antara Bank Riau-Kepri dengan Kejaksaan.
Kerjasama ini membawahi 12 Kejari di kabupateni/kota di Riau. Nantinya Kejaksaan dapat siap kapan saja diminta untuk membantu Bank Riau-Kepri ketika ada masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
"Untuk urusan perdata dan tata usaha negara serahkan pada kami biar kami yang akan tanganinya. Jadi silahkan bapak ibu bekerja dengan baik dan profesional tanpa mengkhawatirkan urusan perdata dan tata usaha negara," tandasnya.