Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu dan 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis

Polisi-Gagalkan-Penyelundupan-21-Kg-Sabu-dan-29-Ribu-Butir-Ekstasi-di-Bengkalis.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tim gabungan Polda Riau dan Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Operasi yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,1 kilogram dan 29.182 butir pil ekstasi.

Kasus ini bermula setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju wilayah Sumatra, khususnya ke Bengkalis.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya mencurigai sebuah mobil Toyota Rush putih yang melaju di kawasan Jalan Dumai-Sei Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Saat petugas berusaha menghentikan kendaraan tersebut, pengemudi berusaha melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran yang mengakhiri perburuan di tepi jalan.

Saat mobil berhenti dan pintu terbuka, petugas menemukan seorang perempuan di dalam mobil yang kemudian diketahui bernama Lia Agustia Ningsih. Lia mengaku bahwa ia bersama tiga pria lainnya, yang salah satunya berhasil melarikan diri ke semak-semak, sedang mengangkut narkotika tersebut.

Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap seorang tersangka lainnya, Fahkri Fahmi (24 tahun), yang diketahui terlibat dalam pengemasan dan penempatan narkotika di dalam mobil.

Dari dalam kendaraan, petugas berhasil menemukan tiga tas ransel yang masing-masing berisi 20 bungkus sabu dengan total berat mencapai 21,171,72 gram dan 12 kotak berisi pil ekstasi sebanyak 29.182 butir atau sekitar 11,278 gram.


Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa tersangka Lia mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk kemudian dipasarkan.

"Tersangka Lia mengungkapkan bahwa narkotika ini akan dibawa ke Pekanbaru, dan ia juga menyebutkan dua nama lainnya, yaitu Ryan Hariyadi dan Rian Black, yang berhasil melarikan diri. Kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka tersebut," ujar Kombes Manang, Kamis, 14 November 2024.

Dalam proses interogasi lebih lanjut, tersangka Fahkri mengakui perannya dalam mengemas dan menempatkan narkotika ke dalam mobil.

Ia juga menyebutkan bahwa Ryan Hariyadi, yang saat ini masih buron, sudah beberapa kali terlibat dalam transaksi narkoba dalam jumlah besar. Fahkri juga mengungkapkan bahwa selama ini, Ryan Hariyadi kerap memberikan uang sekitar Rp30 juta kepada Lia jika transaksi narkotika berjalan lancar.

Lia, yang merupakan istri dari Ryan, juga mengaku mengetahui aktivitas suaminya dalam dunia peredaran narkotika. Ia tidak membantah bahwa dirinya ikut menikmati hasil dari bisnis haram tersebut.

"Lia mengaku sudah mengetahui aktivitas suaminya yang pernah menjalani hukuman pada 2019 terkait kasus narkotika. Ia mengungkapkan bahwa suaminya sering memberikan uang kepada dirinya jika transaksi berjalan dengan baik," lanjut Kombes Manang.

Saat ini, kedua tersangka yang telah diamankan bersama barang bukti, tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Bengkalis.

Kombes Manang menegaskan komitmen Polres Bengkalis dan Polda Riau untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah pesisir yang menjadi jalur rawan masuknya narkoba dari luar negeri.

"Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari sindikat narkoba ini," tegas Kombes Manang.

Kombes Manang juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berpotensi terkait dengan narkoba.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba, karena peredaran narkotika ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga membahayakan masa depan generasi bangsa," pungkasnya.