Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Bengkalis Kembalikan Uang Negara Rp 497 Juta

Kejari-Bengkalis.jpg
(Dok. Kejari Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021 dimungkinkan pulih. Itu seiring dengan adanya pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka.

"Pada hari ini, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422,26 dalam perkara tersebut," ujar Kasi Intelijen, Resky Pradhana Romli, Selasa, 30 Juli 2024.

Pengembalian uang negara dilakukan tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga. Uang tersebut diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

"Selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," jelas Resky.

Lanjut dia, pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan tim jaksa penyidik. Bukan saja sebagai proses penindakan, namun juga tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.

Meski begitu, pengembalian uang negara tersebut tidak menghapus pidana, melainkan menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan terhadap tersangka di pengadilan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



"Benar, tidak menghapus pidana," pungkasnya

Resky menegaskan pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan penyimpangan pupuk bersubsidi seperti ini. Selain para petani, mafia pupuk tentunya merugikan masyarakat.

"Ini sesuai dengan direktif Bapak Presiden Joko Widodo," kata mantan Kasubagbin Kejari Labuhan Batu itu.

Perkara dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021 menyeret tiga orang tersangka. Mereka adalah DS selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim jaksa penyidik pada Rabu, 3 Juli 2024. Ketiga langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis di hari yang sama.

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Hengky Fransiscus Munte memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut, yakni dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Hengky di tempat yang sama.

Perbuatan para tersangka itu, kata Hengky, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hengky.