Pelabuhan Sekodi Bengkalis jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diringkus Polisi

pengedar-sabu-dibekuk-dibengkalis4.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sopian alias Pian (32) warga Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap dengan barang bukti 10 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan oleh Satnarkoba Polres Bengkalis ini terjadi, Rabu 17 Juli 2024, sekira pukul 02.00 WIB, usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa wilayah di Pelabuhan Sekodi dijadikan ajang transaksi narkoba.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Jumat 19 Juli 2024.

Saat itu, beber kasat narkoba, tim melihat dua orang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam melintas dari arah pelabuhan menuju Jalan Utama Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis.



"Pada saat akan diberhentikan kedua orang tersebut membuang sepeda motor dan berupaya melarikan diri. Namun berhasil kita amankan," terang kasat.

Dengan kesigapan tim Opsnal, satu orang yang melarikan diri tersebut berhasil diamankan Sopian alias Pian (32) warga setempat.

"Pengakuan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang dijemput bersama-sama dengan rekanya bernama Sukarno alias Karno yang melarikan diri (dalam lidik) dan narkotika tersebut diperoleh dari Ogunn (dalam lidik),' ujarnya.

Turut diamankan sebagai barang bukti hanya, satu buah kotak rokok HDMI, satu Unit handphone android, Satu Unit sepeda motor merk honda beat street

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang disangkakan menjerat pelaku, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.