Lagi, Pengedar Sabu di Siak Kecil Dibekuk Polisi

Pengedar-Sabu-di-Siak-Kecil-Dibekuk-Polisi.jpg

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang pemuda Desa Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis baru-baru ini.

Terduga pemuda diketahui bernama Hikmah Mukiono (28 tahun), warga Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai itu ditangkap di tepi jalan pada Minggu, 14 Juli 2024, malam.

"Terduga pengedar sabu inisial HM itu kita tangkap di Jalan Poros Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Kamis 18 Juli 2024.

“Pelaku saat ditangkap bersama salah seorang rekannya sedang berada di semak rumput persimpangan sungai," imbuh Iptu Hasan.



Iptu Hasan menambahkan, tim kepolisian mengambil langkah hukum dengan melakukan penggerebekan terhadap dua terduga. Namun pada saat akan ditangkap salah satu berhasil melarikan diri dengan masuk ke dalam sungai dan satu orang diantaranya berhasil diamankan. 

“Setelah itu  dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti diantaranya , tujuh paket diduga Narkotika jenis Sabu (1,34 Gram), satu kaca pirek, satu alat hisap bong, satu mancis kompor, satu gunting pres, dua plastik klip pembungkus Sabu. dua sendok Sabu dan satu unit handphon Android," terang Iptu Hasan.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu miliknya diperoleh dari Khaidir Suandi alias Idir yang melarikan diri ke sungai yang kini dalam proses lidik.

"Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.