Lokasi Transaksi Narkoba, Rumah di Siak Kecil Bengkalis Digerebek Polisi

Barang-bukti-penggerebekan-di-bengkalis.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menggerebek satu unit rumah di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dua pelaku dan 4,89 gram sabu siap edar berhasil diamankan.

Kedua pelaku, Eko Luki Sanjaya (37) dan Joni Fahrinto (38), merupakan warga setempat, diamankan Minggu 14 Juli 2024, sekira pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menyebut pengungkapan dengan penggrebekan berawal dari informasi masyarakat yang merasa gerah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut.

"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima tersebut," kata kasat Iptu Hasan Basri, Rabu 17 Juli 2024.



Lanjut Kasat Narkoba, Iptu Hasan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim melakukan penggerebekan pada sebuah rumah dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

"Benar saja, saat  kita lakukan penggeledahan badan terhadap kedua nya ditemukan tujuh paket plastik pack diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,62 Gram dan 1 paket plastik pack diduga berisi sabu berat 0,27 gram," terang Kasat.

Barang bukti tindak kejahatan tersangka lainya yaitu botol tube tempat penyimpanan sabu, Gunting, satu unit timbangan digital, satu unit Unit handphone android, satu buah dompet. uang tunai sebesar Rp.130.000.

Selanjutnya, satu satu kotak rokok sampoerna, satu unit handphone android dan satu buah dompet.

"Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. Dan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.