Membantu Teman Edarkan Obat Terlarang Berujung Ditangkap Polisi

Membantu-Teman-Edarkan-Obat-Terlarang-Berujung-Ditangkap-Polisi.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pria warga kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, tak berkutik saat diciduk oleh polisi. Dia ditangkap karena ikut membantu temannya mengedarkan narkoba jenis sabu.

Muktar Nopi alias Nopi (46 tahun) ditangkap bersama rekan karibnya Imran alias Enggol (46 tahun) warga Jalan Kuala, saat mengepak (bungkus) barang haram serbuk putih, siap edar, Sabtu 13 Juli 2024, siang kemarin.

Keduanya tidak menyangka aksinya mengedarkan sabu di sebuah rumah tersebut membuat gerah masyarakat sekitar sehingga melaporkan ke polisi.

"Mendapat aduan masyarakat, tim langsung bergerak dan melakukan lidik di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut," kata Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri, Senin 15 Juli 2024 petang.

Iptu Hasan menjelaskan, setelah diperoleh informasi yang akurat, tim melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.



"Pada saat digrebek kedua tersangka itu sempat melarikan diri namun berhasil kita tangkap dan amankan," terang Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan, ditemukan barang bukti 9 paket sabu yang dibungkus dalam plastik-plastik kecil dan uang sejumlah Rp 600.000,- dari kedua pelaku.

Barang bukti alat komunikasi dalam melancarkan bisnis haram neraka turut diamankan diantaranya, satu unit ponsel Android, satu unit timbangan digital, satu buah tas selempang hitam dan dua buah sendok sabu 

"Tersangka Muktar alias Nopi, mengaku hanya sebagai membantu temanya tersangka Imron alias Enggol untuk menjualkan sabu tersebut. Dari tersangka Imron juga mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Jangan Hantu alias Slow kini masuk daftar pencarian polisi (DPO)," terang Kasat Hasan.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua nya terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.