Serahkan SK Penempatan, Begini Pesan Kasmarni pada PPPK dan PNS

Bupati-Bengkalis-Serahkan-SK-Penempatan.jpg
(Dok. Diskominfotik Kabupaten Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan SK penempatan 1.143 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi pola pembibitan daerah, di halaman kantor Bupati Bengkalis, Rabu, 10 Juli 2024.

Pada kesempatan tersebut, Kasmarni menegaskan agar para pegawai PPPK dan PNS untuk tidak meminta pindah, baik keluar daerah maupun pindah penempatan.

"Penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait besaran tunjangan, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena belum ada regulasi yang mengatur secara jelas akan hal tersebut,” kata Kasmarni, dalam keterangan yang diterima Riau Online, Kamis, 11 Juli 2024. 

“Makanya kami berpesan, jika tidak suka dengan pekerjaan dan kebijakan yang ada saat ini, silakan resign. Jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan ini dengan loyalitas, integritas dan kredibilitas," tegasnya.



Kasmarni juga menyampaikan, kinerja PNS dan P3K daerah akan terus dipantau dan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan atau pemutusan kontrak berdasarkan SK penempatan.

"Semua tentunya tergantung dari kinerja masing-masing. Apabila tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani dan menjalankan tugas, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada,"ujarnya.

Kasmarni juga berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer yang baru, lantaran usulan formasi jabatan di organisasinya sudah terisi dengan formasi PPPK.

"Jika perekrutan honorer masih tetap berjalan, tentunya status tenaga honorer di daerah ini tidak akan pernah selesai dan keberadaan P3K justru tidak akan maksimal," pungkasnya.