Remaja Bengkalis Lolos dari Jeratan Hukum Curanmor Lewat Diversi

Remaja-Bengkalis-Lolos-dari-Jeratan-Hukum-Curanmor-Lewat-Diversi.jpg
(Dok. Kejari Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang remaja berinisial RMH (16) patut bersyukur karena penuntutan perkaranya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berdasarkan mekanisme diversi. 

Menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak.

Dengan begitu, perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjeratnya tidak dilanjutkan ke proses berikutnya. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan diversi tersebut dibacakan Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, Kamis, 20 Juni 2024 lalu.

Jaksa Fasilitator, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Maruli Tua Johannes Sitanggang, Kasi Intelijen, Herdianto, serta tersangka RMH, orang tuanya, korban, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional serta tokoh masyarakat ikut hadir menyaksikan Diversi itu.

Anak Rizki M Haris Als Iki telah disangka melanggar pasal 362 KUHP jo UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana sesuai dengan Hasil Musyawarah Diversi serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor :8/Pen.Dib/2024/PN. Bls Tanggal 19 Juni 2024 yang menetapkan bahwa Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara tersebut.

"Anak RMH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Kasi Intelijen, Herdianto, Sabtu, 22 Juni 2023.


Dikatakan Herdianto, penghentian penuntutan perkara ini juga telah mendapat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Nomor : 8/Pen.Dib/2024/PN. Bls tanggal 19 Juni 2024.

"Dalam penetapan itu, pihak pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara tersebut," lanjut Herdianto.

Herdianto kemudian menyampaikan alasan penghentian penuntutan perkara tersebut. Di antaranya, ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku anak. 

"Anak yang masih duduk di bangku SMA ini berkeinginan melanjutkan sekolah jenjang yang lebih tinggi. Masa depan anak masih panjang serta kedua orang tua masih sanggup untuk mendidik anak pelaku," jelasnya.

Kebijakan Korps Adhyaksa ini tentunya mendapat apresiasi dari keluarga Anak RMH. Mereka mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan diversi tersebut.

"Semoga Anak RMH dapat melanjutkan sekolah kembali demi mengejar cita-citanya," pungkas Herdianto.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat RMH bermula pada Senin, 3 Juni 2024 sekira pukul 18.25 WIB. Saat itu, dia pergi dari kos, Gang Ikhlas Jalan Wonosari Barat, Bengkalis untuk mencari makan dengan berjalan kaki.

Saat kembali ke kos, dia melewati rumah korban berinisial SM yang berada Gang Pinang Jalan Antara Kelurahan Damon, dan melihat 1 unit sepeda motor merek Honda Beat yang terparkir.

Melihat keadaan sepi, Anak RMH mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sampai ke kosannya. Atas perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.