Marak Pungli di Bathin Solapan, Polsek Mandau Patroli Gabungan Lintas Sektoral

Polsek-mandau-sosialisasi-siber-pungli.jpg
(ANDRIAS/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Polsek Mandau melakukan sosialisasi siber pungli (pungutan liar) kepada masyarakat di seputaran Jembatan 1 dan Jembatan 2 wilayah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kegiatan Patroli Gabungan Lintas Sektoral yang merupakan kegiatan gabungan dari Polsek Mandau, dalam rangka antisipasi terjadinya pungli dilaksanakan, Selasa 14 Mei 2024 diikuti Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan dan Pemerintah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.

"Kita harapkan agar masyarakat dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” kata Kompol Hairul Hidayat, kepada Riauonline, Rabu 15 Mei 2024.

Kompol Hairul menambahkan, dengan adanya kegiatan tersebut maka perangkat desa dan masyarakat Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas gabungan yang turun ke lapangan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga yang tinggal di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 untuk tidak melakukan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara yang melintasi pemukiman warga tersebut. 

Menurut warga setempat, dahulu di wilayah mereka tersebut pernah dipasang portal oleh PT PHR dan mobil yang melintas di jembatan 2 tidak boleh melebihi muatan, kemudian terjadilah kesepakatan dari pihak angkutan tangki CPO dan Balak Akasia yang datang dari daerah 

Jurong meminta kepada warga setempat untuk bisa membuka portal dan dari sopir angkutan akan memberi kepada pos yang ada di Jembatan 2 yang dikelola oleh masyarakat setempat.

Selanjutnya, pihak Pemerintah Desa Petani akan segera menindaklanjuti dan mengundang masing-masing pihak yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) tersebut ke Kantor Desa Petani dan meminta untuk menunjukkan surat kesepakatan yang pernah dibuat oleh pihak angkutan tersebut.