RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sebanyak 22 unit piano tangkapan Polres Bengkalis, yang dilimpahkan ke Bea Cukai masih tersimpan di Gudang Penampungan Barang Tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis, akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KP2NL) Dumai.
"Ya, sebanyak 22 unit piano tersebut akan dilelang secara resmi melalui KP2NL Dumai dan saat ini kita masih mempersiapkan berkasnya," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan (Kasi P2) Eko Bramantiyo, Senin 3 Juni 2024.
Ia menyebutkan, 22 unit piano yang dibawa menggunakan truk Colt Diesel nomor polisi K 1320 ZC, itu statusnya barang milik negara (BMN). Untuk pelelangan akan dilaksanakan oleh KP2NL Dumai.
Sebelumnya truk K 1320 ZC bermuatan 22 unit piano yang dikemudikan Jailani ditangkap bersama 7 truk lainnya saat keluar dari kapal motor penyeberangan (KMP) Ferry II Batam-Sungai Pakning karena diduga membawa muatan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Semua truk tersebut kemudian dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Bersama 7 truk bermuatan rokok lainnya pada waktu itu berisi pakaian bekas, pakai baru, sepatu dan sandal bekas, mesin Harley Davidson, sparepart sepeda motor gede (moge), sparepart mobil, mesin mobil Ford, sepeda motor Triumph, tas, printer, makanan dan minuman diproses oleh Polres.
Sementara truk bermuatan piano dilimpahkan ke Bea Cukai. Namun, setelah ditahan seminggu lebih, pihak Bea Cukai melepaskan truk Cold Diesel nomor polisi K 1320 ZC tersebut. Sedangkan 22 unit piano ukuran besar tetap dijadikan barang bukti dan ditahan di gudang penyimpanan barang bukti KPPBC TMP C Bengkalis.
Eko yang dikonfirmasi saat itu mengatakan, pengusaha asal Kota Batam selaku pemilik setuju 22 piano tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara kepabeanan. Hanya saja, Eko tak bersedia menyebutkan nama pemilik 22 unit piano tersebut.
“Truk tersebut truk expedisi. Kita kasihan dengan sopirnya, makanya truk tersebut kita lepas,” ujar Eko.
Sementara itu, Jailani sopir truk juga mengatakan, piano tersebut dimuatnya di Batam dengan tujuan Bogor. Dari Batam naik Roro ke Pakning, Kabupaten Bengkalis. Dari Bengkalis kemudian lewat darat menuju Kota Bogor.
Namun, saat keluar dari Roro di Sungai Pakning, truk yang dikemudikan Jailani bersama 7 truk lain bermuatan rokok, mesin sepeda motor merk Harley Davidson, mesin mobil Ford, sepatu, pakaian dan sparepart motor besar dan kendaraan lainnya, itu langsung ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkalis.
Diduga muatan 8 unit truk tidak dilengkapi dokumen yang sah. Truk berikut sopirnya kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari 8 truk tersebut proses hukum dilakukan Sat Reskrim Polres Bengkalis, sedangkan 1 truk nomor polisi K 1320 ZC bermuatan 22 unit piano dilimpahkan ke Bea Cukai. Belakangan diketahui truk tersebut dilepas oleh penyidik Bea Cukai. Sementara 7 truk lainnya yang ditangani Polres masih ditahan.