RIAU ONLINE, BENGKALIS - Empat orang Komisioner KPU Bengkalis diduga terlibat korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun anggaran 2019/2020.
Tak tanggung-tanggung, empat komisioner KPU inisial CN, HR, PH dan MH menilap uang negara Rp 4,5 miliar.
"Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat KPU RI total Rp 4,5 miliar kasus korupsi dana hibah oleh empat komisioner KPU di atas," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dalam konferensi pers di Mako Polres Bengkalis, Selasa, 9 Mei 2023.
Dana Rp 4,5 miliar tersebut lanjut Bimo bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019-2020.
"Kita akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 nanti (Tahap II-red)," lanjut Bimo.
Atas perbuatan, pelaku dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Kita juga melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan berkas terpisah terhadap dugaan tersangka lain yang melibatkan Komisioner KPU saat itu," pungkasnya.