RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait jatah anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, yang dihadirkan sebagai saksi mengakui tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), meskipun telah mengetahui adanya larangan tegas dari Abdul Wahid.
Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah membaca surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Wahid pada September 2025, yang secara jelas melarang seluruh jajaran untuk melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur.
"Surat itu saya baca," ujar Ferry di persidangan, Rabu, 29 April 2026.
Meski telah mengetahui larangan tersebut, praktik pengumpulan uang tetap berjalan. Ferry mengungkapkan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan.
Ia bahkan secara terbuka menyebut bahwa praktik tersebut pada dasarnya merupakan upaya “menjual nama gubernur”.
"Memang seperti menjual nama gubernur," kata Ferry di depan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Ferry juga menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah secara langsung meminta uang kepadanya. Ia memastikan tidak pernah ada tekanan atau ancaman dari gubernur terkait pengumpulan dana tersebut.
"Tidak pernah," tegas Ferry saat menjawab pertanyaan dari Ketua Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
Ferry juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Ia bahkan menyebut interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya terjadi dalam forum rapat resmi dan satu kali pertemuan di lapangan.
"Saya hanya bertemu dalam rapat dan sekali di lapangan bola," ungkapnya.
Terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi Abdul Wahid, Ferry mengaku bahwa keterangan itu disampaikan berdasarkan arahan dari atasannya, yakni Kepala Dinas PUPR.
"Karena itu kata Pak Kadis," ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Ferry kembali menegaskan bahwa selama ini Abdul Wahid tidak pernah menyampaikan kebutuhan dana, baik untuk kepentingan kedinasan maupun pribadi.
"Tidak ada penyampaian seperti itu dari gubernur," jelasnya.
Ketika didalami alasan mengapa dirinya tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Wahid, Ferry beralasan bahwa posisinya sebagai “staf kecil” membuatnya tidak mungkin mempertanyakan hal tersebut kepada seorang gubernur.
Namun, pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Kemal Shahab. Ia mengingatkan bahwa Ferry bukanlah staf biasa, melainkan pejabat eselon III yang memiliki tanggung jawab struktural dalam pemerintahan.
"Saudara ini pejabat eselon III, bukan staf kecil," tegas Kemal di ruang sidang.
Persidangan ini pun semakin membuka fakta-fakta penting terkait alur perintah dan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di tubuh Dinas PUPR Riau, sekaligus menyoroti bagaimana nama pimpinan daerah dapat digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

