Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat menangkap pengedar sabu, Zainal (34). Zainal ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu, Senin 12 Desember 2016.
Penangkapan ini bermula atas laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba yang terjadi di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kabupaten Kampar.
"Karena masyarakat sudah resah akan maraknya transaksi narkoba di lokasi, kami melakukan pengembangan terhadap laporan warga tersebut," ucap Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar, Selasa, 13 Desember 2016.
Sekitar pukul 20.30 WIB di lokasi Polisi mengamankan tersangka yang langsung disaksikan oleh Kepala Desa dan ninik mamak setempat.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu Sekaligus di Dumai
"Selain mendapati empat paket sabu, kami juga mengamankan timbangan digital, puluhan plastik bening dan uang senilai Rp 500 ribu yang diduga didapat dari hasil transaksi sabu yang telah dilakukan sebelumnya," katanya.
"Terhadap pelaku serta barang bukti yang ada, kami bawa ke Polsek Bangkinang Barat guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.
Sementara tersangka, dapat dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline