Polisi Ringkus Pria yang Kepergok Buang Sabu di Jalan

Tersangka-Pemilik-Sabu.jpg
(ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Polisi meringkus, Arifuddin (52), tersangka pemilik barang haram jenis sabu. Arifuddin kedapatan membuang barang haram itu agar tidak di ketahui jejakknya oleh Unit Opsnal Polsek Bangko, Rabu, 16 November 2016.‎

 

Siasat Arifuddin dipergoki saat Polisi berpakaian preman mencoba untuk menangkapnya dan mendapati barang haram tersebut sudah berada di jalanan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

 


"Ketika diamankan tersangka benar membuang barang haramnya saat anggota kami menyiduknya tepat di Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu," ucap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu, 16 November 2016.

Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Salo

 

Guntur menambahkan, selain mendapati barang haram yang dibuang oleh tersangka, Polisi juga menjumpai barang haram lainnya yang disembunyikan tersangka di saku celananya.

 

Selain bungkusan paket sabu tersebut, aparat penegak hukum juga mengamankan uang sebesar Rp 3500.000 dan lima bungkus plastik kecil kosong yang diduga untuk membungkus barang haram itu

 

Untuk penyidikan lebih lanjut, akhirnya Polisi membawa tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline