Ibu Rumah Tangga Diringkus Atas Kepemilihan Sabu

Ungkap-Sabu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga di Jalan Tuanku Tambusai No 136 D Pekanbaru diringkus Polsek Rumbai Pesisir atas kepemilikan sabu. Sabu tersebut ditemukan dalam bentuk tujuh bungkusan yang di kemas dalam paket ekonomis dengan total senilar Rp 1.450.000.

 

Rohimah (42) ditangkap oleh polisi berpakaian preman setelah proses pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu yang akan berlangsung, Kamis, 1 Desember 2016.

 



"Penangkapan pertama kami lakukan di Jalan Tuanku Tambusai dekat pintu masuk Giant pukul 19.00 WIB yang tersangka sembunyikan di dalam amplop," ucap Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Iptu EJ Manullang, Sabtu, 3 Desember 2016.

Baca JUga: Residivis 5 Paket Kecil Sabu Digelandang Polisi Usai Digrebek di Inhil

 

Namun, di sana tersangka memberikan pengakuan yang berbelit-belit membuat Polisi geram kemudian mendatangi rumah tersangka. "Tersangaka akhirnya pasrah di dalam rumahnya dan membeberkan bahwa masih ada paketan sabunya yang disembunyikan di dalam rumahnya," kata kanit.

 

Rohimah mengaku menyembunyikan barang haram lainnya di dalam lemari yang disimpan di antara himpitan-himpitan pakaian miliknya.‎ Menurutnya, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda yang saat ini dalam pengejaran. Diketahui pemuda yang dikenalnya sejak Juni lalu itu berada di Jambi bernama Andi Saputra.

 

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir. Sementara tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dapat dijerat dengan hukuman penjara di atas lima tahun," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline