Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Abdul Halim menjelaskan proses penangkapan terhadap Yopi Saputra (34) dan pasangannya Popy Handayani (26) atas kepemilikan sabu, pada Rabu 16 November 2016.
Ternyata, Yopi merupakan buronan (DPO) Polsek Senapelan karena telah melakukan penganiayaan bersama tiga rekannya yang telah lama mendekam di penjara.
"Jadi kami ini sebenarnya hendak mencari DPO Yopi karena telah melakukan 170 KUHP yakni sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum," ucapnya di ruangannya, Kamis, 17 November 2016.
Baca Juga: Ditemukan Sabu di Plafon Hotel, Pasangan Selingkuh Ini Ngaku Dijebak
Bersama tiga rekannya, Yopi telah melakukan penganiayaan pada Agustus 2016 lalu bersama tiga rekannya yang sudah di penjarakan sebelumnya.
Setelah mendapatkan lokasi tersangka, Polisi yang berpakaian preman mendatangi keduanya di kamar bernomor 226hotel Majestik Jalan Juanda Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan dan berhasil menciduknya.
Bukan hanya menangkap Yopi, Polisi di lokasi juga mendapati seorang perempuan bernama Popy Handayani dan menemukan sabu seberat 0.22 gram yang ditaksir seharga Rp 500 ribu dan disembunyikan di atas plafon kamar mandi dan sempat tidak mengakui keberadaan barang haram tersebut.
Klik Juga: Polisi Ringkus Pria yang Kepergok Buang Sabu di Jalan
"Kami amankan kedua tersangka beserta barang buktinya dan mereka positif narkoba. Selain itu diakui juga dua hari sebelum penangkapan, Yopi dan pasangan gelapnya telah mengonsumsi sabu di kamar yang sama," imbuhnya.
Abdul Halim menambahkan Yopi dapat dijerat pasal 170 KUHP atas penganiayaan yang dia lakukan sebelumnya dan pasal 112/127 atas kepemilikan narkoba dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Begitu juga dengan Popy, kami dapat menjeratnya dengan pasal 112/127 KUHP atas barang haramnya dengan ancaman yang sama yakni di atas 5 tahun penjara," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline