RIAU ONLINE - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal, sesuai Undang-Undang seharusnya Ahok ditahan. Dalam Undang-Undang seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, yang terjadi pada Ahok adalah ia telah mengulangi perbuatannya dengan menuding bahwa para pendemo 411 mendapat bayaran dari pihak tertentu. Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi.
"Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi akibat "mulutnya" tersebut. Polri pun menjadi kerepotan akibat ulah Ahok ini," kata Neta melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 29 November 2016.
Baca Juga: IPW: Polri, Waspadai Upaya Jatuhkan Pemerintahan Jokowi di Balik Demo 2511
Selain itu, menurut Neta, Ahok harus segera ditahan karena sudah melanggar ketentuan hukum dalam "penangguhan" penahanannya. Jika tidak segera ditahan, lanjutnya, artinya Polri sudah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.
"Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan, sementara Ahok tidak ditahan padahal sesuai undang undang harusnya segera ditahan," katanya.
Neta menegaskan, berdasarkan hal tersebut seharusnya Polri sudah bisa segera menahan Ahok. Sebab, perbuatan Ahok itu sudah terkategori mempersulit penyidik. Sudah saatnya Polri bersikap tegas pada Ahok. Jika tidak, lanjut Neta, Polri akan kerepotan menghadapi ulah dan "mulut" Ahok.
Klik Juga: Ditetapkan Tersangka, Mengapa Ahok Tidak Ditahan?
"Akibat "mulut" Ahok, Polri bisa benturan dengan rakyat, yang akan terus melakukan demo menuntut agar Ahok segera ditahan," ujarnya.
IPW juga mengingatkan, Polri agar jangan terlalu mengistimewakan Ahok dan jangan pasang badan untuk Ahok. "Jangan gara-gara Ahok aparatur Polri di lapangan berbenturan dengan rakyat. Jangan gara gara Ahok, elit politik bertikai dan muncul kegaduhan. Bhineka Tunggal Ika dan NKRI jangan sampai terkoyak koyak karena "mulut" Ahok," lanjutnya.
Lihat Juga: Ahok Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Neta mengingatkan satu-satunya solusi untuk menghindari hal itu terjadi adalah Polri harus segera menahan Ahok. Saat memeriksa kasus tudingan demo 411 menerima bayaran. Sebab dikhawatikan, jika Ahok tidak segera ditahan gelombang protes akan terus bermunculan.
Sukai/Lika Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline