Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, INDERAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan residivis narkoba, Yogi (23) atas kepemilikan lima paket kecil barang haram, sabu, Selasa, 22 November 2016.
Yogi ditangkap dalam pengrebekan oleh polisi berpakaian preman di kediaman tersangka Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil pukul 13.30 WIB.
"Kami yang ketika itu mendapatkan informasi tentang keberadaan residivis yang mendengarkan bahwa tersangka acap kali menawarkan barang haram di tempat tinggalnya dan langsung mendalami dan mendatangi pelaku," ucap Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, Rabu, 23 November 2016.
Tanpa perlawanan, polisi di lokasi menemukan barang haram tersebut dan uang tunai sejumlah Rp 1070.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Pemakai Sabu, Pria Ini DPO Kasus Penganiayaan
Yogi tidak mau membeberkan asal barang haram tersebut, polisi langsung menggelandang tersangka tunggal ini ke Polres Inhil guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka menurut Polisi dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline