Polisi Inhu Gagalkan Transaksi 10 Paket Sabu

Sabu-sabu.jpg
(ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, INHU - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil menangkap tersangka pemilik barang haram narkotika dengan jenis sabu, Harun Al Rasyid Ala Faamu Simal (30) dan Soly (30).

 

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 5.32 gram beserta peralatan pelengkap lainnya. Aksi penangkapan yang berlangsung Rabu, 13 Oktober 2016 itu bermula dari laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.

 


"Jadi ini berkat dari laporan warga yang berada di Jalan Patimura Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu. Mendapat laporan tersebut kami langsung mengembangkan dan melakukan penyelidikan " ucap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis, 13 Oktober 2016.

Baca Juga: Lagi, Polisi Dumai Gagalkan Transaksi Sabu

 

Tidak lama, kedua tersangka yang telah dibuntuti sejak awal yang berada di Jalan Patimura tanpa perlawanan menyerah ditangan Polisi. Menurut Guntur, di lokasi ditemukan 10 paket sabu yang mereka kantongi berdua.

 

Polisi kembali melakukan penggeledahan lainnya yakni di rumah kedua tersangka dan ditemukan alat hisap sabu (bong). Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Sementara kedua pelaku diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline