Ditetapkan Tersangka, Mengapa Ahok Tidak Ditahan?

Basuki-Tjahaja-Purnama-Alias-Ahok.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Saat ini Polri mencegah Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Polri belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

 

Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena harus memenuhi dua syarat objektif dan subjektif.

 

“Syarat objektifnya di kalangan penyidik harus mendapat yang mutlak bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana,” katanya, dikutip dari OKEZONE.COM, Rabu, 16 November 2016.

Baca Juga: IPW: Utamakan NKRI, Jangan Sampai Gara-gara Kasus Ahok Polri dan MUI Perang Argumentasi

 



Tito menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat saat geler perkara Ahok kemarin. Perbedaan pendapat tersebut berasal dari kalangan ahli, meski didominasi oleh ahli yang menyatakan ini adalah pidana. Disebabkan tidak bulat, maka unsur objektif dalam kasus Ahok dinyatakan tidak mutlak.

 

Penahanan Ahok akan dilakukan dengan syarat subjektif, yakni ada kekhawatiran tersangka Ahok melarikan diri. Namun, selama ini Ahok dinilai cukup koperatif.

 

“Ketiga posisinya sebagai calon pilkada sekaligus juga sedang cuti dari gubernur, kecil kemungkinan melarikan diri. Namun sebagai antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan,” ujar Kapolri.

Klik Juga: Ahok Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

 

Tito juga menegaskan, terkait barang bukti, penyidik sudah menyita dan mengamankan barang bukti dalam kasus Ahok tersebut. Sehingga tidak perlu khawatir akan dihilangkan.

 

Selanjutnya dalam KUHAP, tersangka pidana akan ditahan jika dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. “Di kalangan penyelidik dan penyidik belum melihat ada kekhawatiran itu,” tukas Tito.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline