RIAU ONLINE - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri berdasarkan kesimpulan yang diambil dalam gelar perkara.
“Kesimpulan kasus ini diputuskan diangkat ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujar Kepala Badan Resesrse dan Kriminal Polri Ari Dono Sukmanto, dikutip dari OKEZONE, Rabu, 16 November 2016.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus Ahok. Sementara terlapor, Ahok, berhalangan hadir karena ada agenda sosialisasi sebagai calon gubernur petahana DKI Jakarta di rumah Lembang. Gelar perkara Ahok hanya diwakliki kuasa hukumnya, Sirra Prayuna.
Dugaan penistaan agama itu sendiri dilakukan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu ia mengutip suatu ayat dalam Alquran, yakni Surah Al Maidah Ayat 51.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline